Iklan Pemprov NTB

Sukses! Jahar dan Tim AES Law Firm 2 kali bantai perusahaan raksasa Singapura di Indonesia

Jahar, pengacara muda AES Law Firm.
Jahar, pengacara muda asal Sumbawa dan tim AES Law Firm berhasil menang atas perusahaan raksasa asal Singapura.

KUPAS NTB –  Jahar, pengacara muda AES Law Firm asal Sumbawa mengaku senang mendengarkan Putusan perkara Nomor 78/Pdt.G/2023/PN.Mtr, pada Rabu 15 November 2023 yang dibacakan Oleh Majelis Hakim yang memeriksa Perkara nya di Pengadilan Negeri Mataram, dengan Perusahaan Raksasa dari Singapura.

Jahar pengacara muda dari AES Law Firm mengatakan ini adalah langkah yang tepat tanpa harus menyianyiakan kesempatan, selagi kesempatan itu ada tentu akan kami manfaatkan sebaik baiknya. 

“Alhamdulillah gugatan yang diajukan oleh perusahaan asal Singapura tersebut ditolak/tidak dapat diterima,” ujar Jahar sang pengacara muda ini pada tim kupasntb.com, Kamis 16 November 2023.

Selain itu, Jahar juga mengungkapkan bahwa perkara ini bukanlah yang pertama kalinya dan bahkan ini menjadi ketidak beruntungan yang ke 2 (dua) kalinya bagi perusahaan Singapore tersebut.

Gagal menghadapi Jahar dan tim AES Law Firm tentunya menjadi pukulan telak bagi perusahaan Singapore tersebut, untuk melawan putra daerah.

Tentunya dalam mengambil derap langkah melakukan pembelaan sebagai kuasa hukum PT Hodo, tentu telah memperhitungkan segala anomali yang akan timbul kedepannya.

Bagikan

Artikel Terkait