Mestinya lanjut mereka sebagai aparat penegak hukum dapat memberikan contoh yang baik ditengah masyarakat dalam proses penegakan hukum dinegeri ini, bukan malah sebaliknya.
Sebagaimana pantuan di PN Dompu hakim tunggal di dua sidang yang berbeda hanya membuka dan menutup kembali persidangkan karena salah satu pihak yang berperkara tidak hadir.***