KUPAS NTB – Adalah AH Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dikes Dompu dan YN pelaksana proyek kasus dugaan tindak pidana korupsi Puskesmas Dompu Kota. Tak terima akan status tersangka yang disandangkan Jaksa Tipikor Kejaksaan Negeri Dompu (Kajari) mengajukan praperadilan (PP).
Senin (18/11) kemarin adalah jadwal pelaksanaan sidang perdana praperadilan (PP) dua tersangka AH dan YN melawan Kepala Kejaksaan Negeri Dompu (Kajari) di PN Dompu, namun sayangnya terpaksa ditunda lantaran pihak kejaksaan mangkir (tak hadir) atas panggilan PN Dompu.
Dua tersangka yang mengajukan PP secara terpisah itu hanya bisa kecewa atas sikap kejaksaan yang diduga tak mau hadir pada sidang perdana tersebut dengan maksud mengulur-ngulur waktu.
Untuk diketahui tersangka AH dikuasakan kepada penasehat hukumnya Dwi Yudhi Yudayana, SH sedangkan tersangka YN dikuasakan kepada Apriyadin SH.
Usai persidangan kedua penasehat hukum tersebut mengaku sangat kecewa atas sikap kejaksaan yang tidak hadir tanpa alasan apapun.
”Didepan persidangan tak ada alasan apapun yang disampaikan, kesimpulan kami mereka sengaja melarikan diri,” ungkap dua penasehat hukum usai menjalani sidang pertama di Dompu Senin 18/11/2024.
Mereka menduga sikap seperti ini ada kaitanya dengan strategi kejaksaan untuk mengulur-ulur waktu demi menggugurkan Praperadilan yang tengah diajukan. ”Ini strategi dan itu disengaja oleh mereka,” tandas keduanya.