Iklan lotim

Sidang Paripurna DPRD NTB hujan interupsi, lagi-lagi soal Hak Interpelasi

Rapat Paripurna DPRD NTB Senin (3/2) malam diwarnai hujan interupsi.

Namun pimpinan sidang Isvie Rupaeda memiliki penilaiab lain. Dia mengusulkan agar pembacaan surat masuk tersebut di akhir.

Isvie berpendapat, eloknya pembacaan surat masuk ini pada akhir agenda dengan pertimbangkan berbagai dinamika yang bakal terjadi apabila awal agenda sehingga dapat mengganggu agenda inti.

“Dengan berbagai pertimbangan, kita selesaikan dulu agenda LKPJ. Kita pahami ini akan menibulkan dinamika dan persepsi yang berbeda dari masing-masing anggota. Karena itu kita bacakan belakangan,” ungkap Isvie.

Pendapat yang sama juga dilontarkan Ketua Komisi V DPRD NTB, Lalu Sudihartawan. Baginya, pembacaan di awal atau di akhir, tidak menjadi permasalahan Yang penting terbaca.

“Itu saja,” tutur Sudihartawan.

Namun pendapat Isvie maupub Sudihartawan tidak disetujui anggota lainbya. Wal hasil terjadi pro dan kontra dari beberapa anggota dewan lainnya atas masukan Hamdan. Ada yang menyetujui pembacaan surat masuk terkait pengajuan hak interpelasi tersebut dilakukan di awal sidang.

Interupsi kembali masuk dari Raden Nuna Abriadi Anggota Fraksi PDIP. Raden Nuna berpendapat, sepengalamannya selama menjadi anggota dewan, tidak ada pembacaan surat masuk itu di akhir.

BACA JUGA:   DPRD NTB tetapkan Lalu Iqbal dan Dinda sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB terpilih 2025-2030

“Selama saya menjadi anggota dewan tidak ada itu pembacaan surat masuk di akhir agenda,” aku Raden Nuna.

Demikian pula dengan Indra Jaya Usman Anggota Fraksi Demokrat sampaikan. Dia minta agar pembacaan surat masuk tersebut di awal agenda atau sebelum pembukaan paripurna. Tujuannya, supaya tidak mengganggu agenda berikutnya.

Menurut Indra Jaya Usman pembacaan pengajuan hak interpelasi ini sudah sangat urgent. Mengingat, surat tersebut sudah masuk sejak beberapa minggu lalu.

“Namun tak kunjung juga dibacakan. Artinya, persoalan hak interpelasi ini tidak boleh kita anggap sebagai bukan agenda. Ini sangat penting,” ucapnya.

Selain nama-nama tersebut, anggota dewan lainnya seperti Muhammad Aminurlah alias Maman dari PAN dan Suhaimi dari PDIP, M. Nashib Ikroman alias Achip, juga menyetujui agar pembacaan surat masuk terkait pengajuan hak interpelasi tersebut pada awal agenda.

Hingga pada akhirnya, pimpinan memutuskan membaca surat masuk tersebut di awal.

Selanjutnya Sekretaris Dewan (Sekwan), Surya Bahari membacakan langsung dokumen pengajuan hak interpelasi tersebut, lengkap dengan pandangan dari sejumlah fraksi.

Terdapat lima fraksi yang menolak pengajuan hak interpelasi dengan sejumlah alasan terlampir.Di antaranya, Fraksi PKS, ABNR, PKB, PPP, dan Gerindra.

Setelah ada persetujuan, bahwa pembahasan terkait pengajuan hak interpelasi tersebut dibahas lebih lanjut pada musyawarah berikutnya, maka sidang dilanjutkan dengan agenda inti yakni penyampaian laporan komisi-komisi atas hasil pembahasannya terhadap LKPJ Gubernur NTB tahun 2024.***

Bagikan

Artikel Terkait