KUPAS NTB – Rapat Paripurna DPRD NTB Senin (3/2) malam diwarnai hujan interupsi. Hujan interupsi dan silang pendapat sejumlah anggota dewan ini berlangsung cukup alot.
Sejak sidang dimulai pukul 20.50 Wita hingga pukul 21.50 Wita, hujan interupsi tak kunjung usai. Tak pelak sidang paripurna pun berlangsung alot hingga usai hampir pukul 24.00 Wita.
Sidang Paripurna Dewan NTB tadi malam mengagendakan penyampaian laporan komisi-komisi atas hasil pembahasannya terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur NTB tahun 2024.
Namun begitu pimpinan sidang yang tak lain adalah Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda membuka sidang dan hendak mempersilahkan Pj Gubernur membacakan laporan pertanggungjawabannya, interupsi dilakukan oleh sejumlah anggota.
Bermula saat Ketua Fraksi Golkar DPRD NTB, Hamdan Kasim mengajukan interupsi yang meminta agar pimpinan sidang membacakan surat masuk sebelum memasuki acara inti.
“Sesuai tata tertib DPRD NTB, pembacaan surat masuk harus dilakukan sebelum acara inti,” tegas Hamdan.
Sementara ada surat yang masuk mengenai pengajuan hak interpelasi. Menurut Hamdan, hak interpelasi ini sudah memenuhi syarat yakni disetujui minimal 10 anggota DPRD NTB dan lebih dari satu fraksi.
Sementara yang sudah menandatangani permohonan hak interpelasi tersebut sebanyak 14 anggota dan empat fraksi. Sehingga, sudah semestinya harus dibacakan dan diparipurnakan.
“Dengan segala alasan yang kami sampaikan secara lisan maupun tertulis, saya memohon kepada pimpinan DPRD untuk membacakan dokumen pengajuan hak interpelasi tersebut,” tambah Hamdan.