Iklan lotim

Shakira terancam 8 tahun penjara atas dugaan penipuan pajak

Shakira

KUPAS NTB – Bintang pop internasional Shakira yang berasal dari Colombia terancam 8 tahun 2 bulan penjara atas dugaan penipuan pajak.

Shakira diduga gagal membayar pajak senilai 14,5 juta euro pada pemerintah Spanyol dari tahun 2012 hingga 2014.

Dalam kasus tersebut, bila Shakira dinyatakan bersalah, maka ia terancam hukuman 8 tahun penjara dan ganti rugi sebesar USD 26 juta atau Rp401 miliar. Karena ada usaha dalam penyelesaian kasus pajak tersebut, akhirnya jaksa membatalkan tuntutan terhadap Shakira.

BACA JUGA:   Gembiranya warga pontianak sambut Ganjar-Mahfud saat senam bersama: Idola banget!

Berdasarkan laporan Jaksa Spanyol, Shakira telah mendaftarkan Bahama sebagai tempat tinggal utamanya selama tahun-tahun tersebut, namun pada kenyataannya, ia menghabiskan sebagian besar waktunya di Spanyol.

Bagikan

Artikel Terkait