“Jika ditemukan pelanggaran maka ASN baik PNS maupun PPPK akan dikenai sanksi dari sanksi disiplin ringan hingga berat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Juaini Tofik menyerahkan SK PPPK formasi tahun 2023 kepada 328 pegawai.
Setidaknya ada 236 pegawai kesehatan, dan 92 tenaga teknik yang menerima SK pengangkatan Pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja.
Pegawai PPK formasi tahun 2023 ini terikat perjanjian kerja selama 5 tahun, terhitung dari tahun 2004 hingga tahun 2029.