KUPAS NTB – Sempat buron ke luar daerah, terduga pelaku asusila dan kekerasan terhadap anak dibawah umur ditangkap Sat Reskrim Polres Lombok Utara, Selasa 28/11/2023.
Korban tindak asusila sebut saja bunga (7) asal Kayangan, Lombok Utara, sementara terduga pelaku inisial S alias Cut (47), alamat Kayangan, Lombok Utara.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU Gufron Subeki menyampaikan, bahwa peristiwa tindak asusila tersebut terjadi pada Rabu 15 November 2023 sekitar pukul 17.00 wita.
Tindak asusila terjadi di sebuah kebun mangga yang berada di Kecamatan Kayangan, Lombok Utara.
Korban dilihat oleh keluarga korban dibawa oleh terduga pelaku ke luar rumah menggunakan sepeda motor Jupiter MX sekitar pukul 18.30 wita.
Setelahnya, korban tindak asusila kembali diantar oleh terduga pelaku sampai di depan rumah.
Korban kemudian memberitahu Ibunya jika pada saat kencing merasakan sakit pada alat kelaminnya.
Kemudian ibu korban menanyakan kepada korban sudah kemana bersama terduga pelaku.
Korban memberitahu ibunya jika terduga pelaku mencoba memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban.