“Tidak ada permasalahan di dalam SIUP yang diterbitkan oleh DPM-PTSP saat itu, krn sudah sesuai dgn prosedur, yaitu atas dasar adanya Pertek dari Dinas teknis, yang dalam hal ini adalah Dinas ESDM. KPK membutuhkan keterangan beliau untuk melengkapi kelengkapan syarat yuridis formil,” ungkap Rudy Gunawan.
Dia juga menambahkan, dugaan Tindak Pidana Gratifikasi yang disidik oleh KPK terkait PT. Tukad Mas, kemungkinan besar adalah adanya ‘deal’ (Gratifikasi) yang diterima oleh Walikota Bima dari PT. Tukad Mas selaku pelaksana beberapa proyek pembangunan konstruksi di Kota Bima Tahun 2018-2023.
Selain Gita Ariadi, ternyata ada dua orang saksi lagi yang dipanggil oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi H Muhammad Lutfi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, selain Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat, ada dua orang saksi dari pihak suasta yang dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh KPK.
Mereka adalah Nugraha Ronaldo Sabang Simorangkir (Bagian Kepatuyan PT.Binavalasindo Dolarsia Sejahtera Utama) dan Muhammad Makdis (Swasta).***