Iklan lotim

Selain Pj Gubernur NTB, ada dua nama lain yang panggil KPK untuk diperiksa, ternyata mereka adalah…

Selain Pj Gubernur NTB, ternyata masih ada dua orang saksi yang diperiksa oleh KPK pada hari yang sama.
Plt Gubernur NTB diperiksa KPK terkait ijin yang diberikan Gita Ariadi saat menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Provinsi NTB, ke perusahaan yang terkait kasus dugaan korupsi Muhammad Lutfi

“Tidak ada permasalahan di dalam SIUP yang diterbitkan oleh DPM-PTSP saat itu, krn sudah sesuai dgn prosedur, yaitu atas dasar adanya Pertek dari Dinas teknis, yang dalam hal ini adalah Dinas ESDM. KPK membutuhkan keterangan beliau untuk melengkapi kelengkapan syarat yuridis formil,” ungkap Rudy Gunawan.

BACA JUGA:   Peringati Isra Miraj, Walikota Mataram: Kebaikan dari kegiatan keagamaan akan mendekatkan kepada surga

Dia juga menambahkan, dugaan Tindak Pidana Gratifikasi yang disidik oleh KPK terkait PT. Tukad Mas, kemungkinan besar adalah adanya ‘deal’ (Gratifikasi) yang diterima oleh Walikota Bima dari PT. Tukad Mas selaku pelaksana beberapa proyek pembangunan konstruksi di Kota Bima Tahun 2018-2023.

Selain Gita Ariadi, ternyata ada dua orang saksi lagi yang dipanggil oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi H Muhammad Lutfi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, selain Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat, ada dua orang saksi dari pihak suasta yang dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh KPK.

Mereka adalah Nugraha Ronaldo Sabang Simorangkir (Bagian Kepatuyan PT.Binavalasindo Dolarsia Sejahtera Utama) dan Muhammad Makdis (Swasta).***

Bagikan

Artikel Terkait