Dijelaskan Gita Ariadi, pemanggilan dirinya sebagai saksi dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, jabatan lama yang dulu pernah diembannya.
Saat menjabat tentu saja semua pengusaha yang ingin berusaha di NTB harus mengurus ijin melalui pintu instansi yang dia pimpin, termasuk PT Tukad Mas yang kini tengah terjerat kasus pidana yang melibatkan Muhammad Lutfi.
“Ini namanya risiko jabatan, karena obyeknya Pak Lutfi yang jadi pasien di KPK,” tambah Gita Ariadi.
Mantan Sekda NTB itu mengaku akan kooperatif terhadap panggilan KPK ini. Besok dia akan memenuhi panggilan sesuai jadwal ulang yang sudah ditetapkan KPK.
“Siang ini saya langsung menuju ke Jakarta,” ungkapnya.
Tak banyak persiapan yang dilakukan Gita Ariadi terhadap pemeriksaan ini, namun dia sudah menyiapkan dokumen sesuai dengan yang diminta KPK.
“Persiapan sudah, saya pikir yang paling relevan soal izin, data pasti kita bawa,” tegas Gita Ariadi.
Menjadi saksi untuk kasus korupsi sebenarnya bukan pertama kali dihadapi Pj Gubernur NTB ini. Beberapa waktu yang lalu, dia juga pernah diminta hadir sebagai saksi oleh Kejati NTB untuk kasus dugaan korupsi tambang pasir besi Lombok Timur.