Direskrim Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya telah menerbitkan permohonan pencekalan ke luar negeri (Firli, red) ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Sesuai bukti-bukti yang ditemukan penyidik, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dalam proses huklumnya, penyidik telah memeriksa 91 saksi dan 7 ahli. Ada juga barang bukti uang Rp 7,4 miliar pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat. ***