Iklan Gub dan Wagub NTB baru

Saut Situmorang berharap Firli Bahuri dihukum penjara seumur hidup

Saut Situmorang
Wakil Ketua KPK RI, Saut Situmorang

Direskrim Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya telah menerbitkan permohonan pencekalan ke luar negeri (Firli, red) ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Sesuai bukti-bukti yang ditemukan penyidik, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses huklumnya, penyidik telah memeriksa 91 saksi dan 7 ahli. Ada juga barang bukti uang  Rp 7,4 miliar pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat. ***

Bagikan

Artikel Terkait