KUPAS NTB – “Kalau kaitannya dengan pasal 12 huruf e kecil dengan E besar menarik. Dilihat menarik karena pasal 12 huruf e itu, kan ada kata memaksa. Kemudian kena seumur hidup. Nanti kita lihat seperti apa hasilnya penyidik,” jelasnya Wakil Ketua Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, kepada awak media di Bareskrim Polri, Kamis 30 November 2023.
Firli Bahuri, akhirnya positif ikut terseret pusaran kasus korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Jadi tersangka, Firli Bahuri dipastikan menjadi pesakitan menyusul SYL di tahanan. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang berharap, Firli Bahuri dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Saut menjelaskan dalam Pasal 12 e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan ke Firli Bahuri terdapat frase ‘pemaksaan’ dan dapat dijerat ancaman penjara seumur hidup. Firli Bahuri dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo.
“Firli juga dapat dijerat menggunakan pasal 36 UU KPK perihal pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki. Dalam pasal tersebut terdapat aturan melarang KPK bertemu dengan pihak berperkara. Kami anggap pasal itu, pasal yang sangat krusial untuk diterapkan. Supaya setiap pimpinan KPK memperhatikan pasal itu. Pintu korupsi pertamanya di pasal itu,” jelas Saut.
Saya nilai, lanjut Saut menegaskan, pasal 36 UU KPK itu including aja, termasuk juga di sana. Karena itu lebih simple ketika foto ada di media, itu sudah bisa bisa dikenakan.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan, SYL, Rabu malam 22 November 2023.