1 (Satu) Buah Bong,1 (Satu) Buah Sendok,1 (Satu) Buah Tempat Kaca Mata warna Orange, 2 (Dua) Buah Korek Api Gas,5 (Lima) Buah HP Android,1 (Satu) Buah HP Kecil, 1 (Satu) Buah Bantal Kepala, Uang dengan Jumlah Rp. 305.000.
Kini Terduga pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Lotim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami imbau kepada seluruh lapisan masyarakat Khususnya yang ada di Kabupaten Lombok Timur agar menjauhi barang haram yang namanya narkoba karena selain merugikan diri sendiri, juga dapat menyengsarakan Keluarga bahkan orang di sekitar kita,” tegas Osman.
Osman juga mengimbau kepada Warga jika mengetahui adanya peredaran gelap Narkoba untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti. ***