Iklan Pemprov NTB

Sakit hati dimarahi, seorang suami di Dompu membacok dan menggorok istri hingga tewas

Pelaku yang membacok dan menggorok istri di Dompu.
Edy Supryadin, terduga Pelaku yang membacok dan menggorok istri di Dompu. (Polres Dompu)

KUPAS NTB – Telah terjadi penganiayaan sadis di  Dusun Woro, Desa Adu, Kecamatan Hu’u, Dompu, seorang suami tega membacok dan menggorok istrinya hingga tewas.

Dugaan penganiayaan dengan membacok dan menggorok ini dilakukan Edy Supryadin (37) terhadap Korban Rahmawati (31) istrinya menggunakan pisau belati hingga tewas.

Penganiayaan dengan membacok dan menggorok korban hingga tewas ini terjadi pada Jum’at 6 September 2024 malam.

Kejadian berawal saat pelaku Edy Supryadin baru saja pulang dari kebun tembakau, setibanya di rumah, Rahmawati istrinya langsung marah-marah kepadanya.

“Merasa sakit hati, pelaku langsung menghunuskan pisau belati yang kemudian langsung membacok dan menggorok leher Korban hingga terkapar di lantai dan berlumuran darah,” jelas 

Kanit Reskrim Polsek Hu’u AIPDA M. Syarifuddin, berdasar pengakuan pelaku yang menyerahkan diri ke Polsek Hu’u.

Setelah melakukan aksi sadisnya, Edy Supryadin kemudian menyerahkan dirinya ke Polsek Hu’u dan mengakui perbuatannya.

Mendapat keterangan tersebut dari terduga Pelaku, pihak Polsek Hu’u dalam Hal berkoordinasi dengan Kades Adu, Alwi yang membenarkan kejadian tersebut.

Atas kejadian tersebut korban mengalami beberapa luka yakni, luka pada bagian telapak tangan kiri (hampir putus), 3 jari tangan kiri putus, 2 Jari tangan kanan hampir putus, luka robek bekas sayatan pada bagian punggung kanan atas dan luka robek pada bagian leher belakang.

BACA JUGA:   Kronologi bocah tewas tenggelam di kolam renang Lengkok Datu, Lombok Tengah

Korban sempat mendapat perawatan medis setelah dibawa ke PKM Rasabou, namun karena luka yang diderita cukup parah, Korban akhirnya meninggal dunia.

Mengantisipasi reaksi keluarga korban Kapolsek Hu’u IPDA Samsul Rizal bersama Ps. Kanit Reskrim langsung membawa terduga Pelaku menuju Polres Dompu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. ***

Bagikan

Artikel Terkait