KUPAS NTB – Sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 340/Menkes/Per/III/2010, rumah sakit di Indonesia memuat berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan menjadi tipe umum dan khusus.
Untuk Rumah Sakit (RS) pemerintah yang ada di Provinsi dan kabupaten/kota umumnya masuk pada kategori rumah sakit umum, yang ditugaskan memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
Masih dalam peraturan yang sama di Pasal 4 disebutkan klasifikasi rumah sakit umum dibagi menjadi berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanannya, yaitu:
1. Rumah Sakit Umum Kelas A
2. Rumah Sakit Umum Kelas B
3. Rumah Sakit Umum Kelas C
4. Rumah Sakit Umum Kelas D
Penetapan kelas rumah sakit ini wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan dan tidak menutup kemungkinan jika dapat terjadi peningkatan kelas setelah lulus dari tahap pelayanan akreditasi kelas di bawahnya.
Itu sebabnya mengejar akreditasi menjadi target setiap RS pemerintah. Tak hanya demi kenaikan tingkat tipe, melainkan juga demi peningkatan pelayanan kesehatan untuk pasien.
Seperti yang dilakukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Patuh Karya Lombok Timur. Saat ini dia tengah menjalani akreditasi untuk kenaikan tipe demi meningkatkan pelayanannya.