“Informasi yang disampaikan diharapkan dapat membantu memahami ketentuan layanan kesehatan yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan cakupan kesehatan yang merata,” jelas Nyoman.
Dengan dihelatnya kegiatan PKRS ini, diharapkan masyarakat, khususnya keluarga pasien, dapat lebih mengerti dan memanfaatkan layanan kesehatan yang ada.
“Melalui sosialisasi yang efektif, diharapkan partisipasi dalam program BPJS Kesehatan semakin meningkat, seiring pemahaman yang lebih baik mengenai batasan dan ruang lingkup layanan,” tukas Nyoman.
Berikut daftar pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1 Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri