Bantahan yang sama juga disampaikan Ketua Koordinator Lapangan (Korlap) Tim Pemenangan Rintun H Muhazam Fadly. Berita yang ditulis media online yang memuat kabar jika Fatah menjadi penyokong dana Paslon Farin-Khairatun disebut Muhazam sebagai fitnah kejam yang sengaja dibuat untuk menghancurkan nama baik Rintun di masyarakat.
“Pak Fatah memang simpatisan setia yang kerap membantu Tim Rintun, tapi bukan penyokong dana seperti yang diberitakan,” tegas Muhazam Kamis (21/11) pagi.
Diungkapkan Muhazam, sejak awal kampanye pihak Rintun tidak pernah membebani tim sukses untuk biaya kampanye apalagi menyuruh mencari-cari dana untuk kampanye. Bagi Rintun, dengan simpatisan memberikan dukungan untuk Rintun saja, Farin-Khairatun sudah sangat bersyukur sekali.
“Perlu diketahui, ketika Farin-Khairatun memutuskan maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat, baik Pak Zaini Arony maupun Pak Fauzan Khalid sudah siap lahir bathin, terlebih lagi soal dana, jadi bukan baru mencari dana saat kampanye,” tegas Muhazam.
Bahkan sebagai Ketua Tim, Muhazam merasakan sekali bagaimana Rintun ini bisa mengatasi semua pendanaan operasioanal kampanye secara sistimatis dan terjadwal tepat waktu.
Itu sebabnya, selaku Ketua Tim Pemenangan nomor urut 1, Muhazam menilai berita itu sangat menyesatkan karena jauh dari fakta yang sebenarnya.
“Dan berita itu sangat jauh dari kode etik jurnalis, karena tidak berimbang, hanya mendengar dari satu pihak saja dan sumber tidak memiliki kapabilitas menyebut Fatah sebagai penyokong dana kampanye Rintun, karena sumber itu bukan Tim Rintun, bahkan ada dugaan sumber itu menjadi tim calon lain yang secara sengaja menyebar fitnah untuk merusak nama Rintun di masyarakat,” nilai Muhazam.
Dan yang paling membuat Tim Rintun murka, setelah diterlusuri oleh Tim Hukum Rintun, media tersebut hanya media abal-abal yang tidak terdaftar di Dewan Pers.
“Tenyata, setelah Tim Hukum Rintun telusuri, ternyata Media yang memberitakan fitnah tersebut adalah media abal-abal. Kami sudah konfirmasi langsung ke Dewan Pers ternyata media tersebut tidak terdaftar,” ungkap Muhazam.
Itu sebabnya Muhazam dan Tim Kuasa Hukum akan menindaklanjuti media online tersebut, termasuk oknum wartawan yang menulis berita hoax tersebut.
“Jangan sampai profesi jurnalis ikut tercemar dengan perbuatan oknum wartawan tersebut, yang menulis berita hoax dan mengabaikan kode etik jurnalistik,” nilai Muhazam.