“Saya mendapatkan informasi ya, tapi saya belum melihat hitam di atas putih tentang perdamaian antara pelapor dan terlapor,” kata Kombes Pol, Susatyo Purnomo Condro di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023), dikutip kupasntb.com dari PMJ News.
“Prinsipnya proses penyidikan itu sudah berjalan. Dalam proses penyidikan, 7 hari setelah melakukan penyidikan kami sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan kepada kejaksaan. Kalau pun ada restorative justice, ada dua syaratnya, yang pertama adalah syarat formil dan syarat materil,” lanjut Susatyo.
Menurut Susatyo, secara syarat formil mungkin sudah terjadi perdamaian. Namun pihaknya akan mengkaji dari segi materil, mengingat permasalahan ini sempat viral di masyarakat.
“Salah satu syarat dalam materil tersebut adalah tidak menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat. Karena ini hukum publik dan sempat viral, tentu kita lihat prosesnya seperti apa, kita koordinasi dengan penyidik juga,” jelasnya.
Jika nantinya sudah terjadi perdamaian, maka akan dilampirkan dalam berkas perkara yang kini masih berjalan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait perdamaian ini.
“Intinya kalau memang sudah berdamai tentu surat perdamaian itu akan kami lampirkan dalam berkas perkara. Secara proses penyidikan saat ini kita harus koordinasi dengan pihak kejaksaan,” ucap Susatyo.