Iklan lotim

Resmi naik 8 persen! Ini tabel lengkap gaji pokok PNS yang telah diteken pemerintah

Pemerintah resmi menetapkan besaran gaji PNS setelah naik 8 persen (setkab.go.id)

KUPAS NTB – Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya resmi naik 8 persen.

Hal tersebut lantaran PP kenaikan gaji yang telah ditunggu PNS sudah diterbitkan oleh pemerintah.

Kenaikan gaji PNS pada tahun 2024 sebelumnya telah diumumkan oleh Presiden Jokowi pada Agustus 2023 lalu.

Namun PP kenaikan gaji PNS baru saja diterbitkan oleh pemerintah.

Kenaikan gaji PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dimana PNS mendapatkan kenaikan gaji 8 persen.

BACA JUGA:   Pj Bupati Lombok Timur adakan rapat untuk membahas masalah isu inflasi

Bersamaan dengan terbitnya PP Nomor 5 Tahun 2024, pemerintah juga telah menetapkan besaran gaji yang akan diterima PNS mulai Maret 2024.

Diketahui, PNS akan mendapatkan gaji pokok dengan nominal terendah sebesar Rp1.685.700.

Gaji tersebut akan diterima oleh PNS Golongan I A dengan masa kerja 0-1 tahun.

Sementara PNS Golongan IV E dengan masa kerja 31-32 tahun akan mendapatkan gaji pokok dengan nominal tertinggi.

PNS Golongan IV E tersebut akan mengantongi gaji pokok sebesar Rp6.373.200.

Bagikan

Artikel Terkait