“Sudah diusulkan kembali ke pusat untuk melakukan pelantikan dan kita masih menunggu,” lanjut Pathul Bahri.
Pathul Bahri menjelaskan bahwa pengumuman mengenai larangan pelantikan sudah diedarkan pada 29 Maret lalu.
Namun justru Pemda Lombok Tengah tetap melangsungkan pelantikan pada 22 Maret kemarin.
“Ini hanya masalah perbedaan waktu WIB dan WITA saja tetapi tak boleh kita berdebat soal perbedaan waktu itu karena itu kami mencabut,” tutur Pathul Bahri.
Meskipun begitu, Pathul Bahri mengungkapkan jika pejabat yang sudah dilantik akan tetap bekerja sesuai dengan posisi pelantikannya.
“Dengan solusi yang diberikan oleh Mendagri, maka polemik tentang mutasi sudah selesai, sehingga tidak perlu menjadi keresahan lagi di masyarakat,”
“Pejabat yang sudah dilantik tetap diposisinya sekarang dan tidak perlu kembali lagi ke posisi semua sebab pelantikan ulang akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” tutup Pathul Bahri.***