Iklan lotim

Resmi! Bupati Lombok Tengah batal cabuk SK mutasi 192 pejabat

Bupati Lombok Tengah
Bupati Lombok Tengah resmi cabut SK mutasi untuk 192 pejabat

KUPAS NTB – Bupati Lombok Tengah kembali membuat peraturan yang cukup mengejutkan.

Sebelumnya, peraturan yang mengejutkan terkait keputusan Bupati Lombok Tengah untuk memutasi 192 pejabat pada Maret lalu.

Kali ini, Bupati Lombok Tengah kembali mengejutkan dengan membatalkan SK mutasi untuk para pejabat tersebut.

Rupanya, keputusan Bupati Lombok Tengah untuk memutasi 192 pejabat sebelumnya dinilai melanggar Undang-undang.

Aturan mengenai hal tersebut sebelumnya sudah tercantum dalam UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada Gubernur yang diubah UU nomor 10 tahun 2016 oleh Mendagri.

Oleh karena itu, Bupati Lombok Tengah, Pathul Bahri langsung mencabut SK mutasi bagi para pejabat.

Pathul Bahri mengungkapkan jika SK mutasi untuk 192 pejabat sudah resmi dicabut pada 2 April kemarin.

“Kami sudah cabut SK mutasi itu tanggal 2 April 2024 kemarin, maka semua pejabat yang kami lantik kembali ke posisi semula,” kata Pathul Bahri.

Untuk pejabar yang sudah dilantik, Bupati Lombok Tengah mengatakan untuk tidak khawatir dengan pekerjaannya.

Pasalnya pemda Lombok Tengah akan kembali melakukan mutasi ulang setelah izin dikeluarkan.

Bagikan

Artikel Terkait