KUPAS NTB – Pelaksanaan mutasi pejabat pada 25 Maret 2024 oleh Pemerintah Provinsi NTB telah memenuhi ketentuan berdasarkan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022.
Hal ini mengatur tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara.
Demikian diungkapkan Drs. M. Nasir selaku Kepala BKD Provinsi NTB di Mataram, Selasa 2 April 2024, soal mutasi pejabat di lingkup Pemprov NTB.
“Mutasi pejabat sudah sesuai prosedur dan izin Mendagri, SK Pelantikan dibagikan setelah Petikan SK dicetak,” jelas M. Nasir.
M. Nasir menjelaskan, dalam rangka pelaksanaan mutasi pejabat pada Pemprov NTB, Pj. Gubernur NTB telah bersurat ke BKN dengan surat Nomor: 821.1-1/5303/BKD/2023 tanggal 13 November 2023 yang lalu.
Surat tersebut berisi Permohonan Persetujuan Teknis Mutasi/Rotasi/Promosi JPT Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemprov NTB.
Surat tersebut kemudian direspon oleh BKN dengan surat Plt. Kepala BKN Nomor : 662/R-AK.02.02/SD/K/2024, tanggal 26 Januari 2024.
Respon tersebut berdasarkan Pertimbangan Teknis Mutasi, Pengangkatan, Pengukuhan, dan Pemberhentian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
“Surat ini sebagai dasar Pemerintah Provinsi NTB untuk mengajukan permohonan ijin pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri, yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi NTB dengan bersurat ke Kemendagri melalui surat Nomor : 821.1-1/636/BKD/2024, tanggal 20 Februari 2024,” jelas M. Nasir.
Surat tersebut berisi persetujuan Penetapan Mutasi/Rotasi/Promosi Jabatan Administrator, Pengawas dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.