Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, mengaku Pemerintah Kota Mataram sudah menjalankan kewajiban. PT Angkasa Pura juga harus melaksanakan kewajibannya membayar pajak.
“Angkasa Pura juga harus melaksanakan kewajibannya,” tegasnya.
Secara terpisah, General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok, Minggus Gandeguai, mengatakan PBB belum dibayarkan bukan kategori tunggakan, tetapi penundaan.
“Karena ada perjanjian kerjasama dengan pemprov NTB, harus di-clear-kan dulu,” katanya. ***