Tanggung jawab membayar pajak seyogyanya dibebankan kepada penyelenggara event agar tidak membebani APBD.
Meski demikian, pihak PT Angkasa Pura juga harus tegas ke pemerintah provinsi selama areal eks bandara dipakai berkegiatan, siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran PBB bandara itu.
Terkait kesepakatan bersama (MoU) Angkasa Pura dan Pemprov NTB, berisi klausul penghapusan pajak, Mohan tidak memberikan komentar.
“Itu urusan mereka,” katanya sinis. Data yang dicatat Pemkot Mataram, luas lahan eks Bandara Selaparang mencapai 15,8 hektar. Total PBB yang harus dibayarkan Angkasa Pura ke Kota Mataram senilai Rp 700 juta.
Sampai saat ini, PT Angkasa Pura masih menunggak pembayaran PBB dimaksud. Upaya menagih Angkasa Pura sudah dilakukan Pemkot Mataram, baik secara lisan maupun tulisan.
Namun PT Angkasa Pura bersikukuh hal itu ada MoU-nya. Mou yang ditandatangani mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah berisi klausul penghapusan pajak.