Diberitakan sebelumnya, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memastikan telah menerima kembali surat pengunduran diri Firli Bahuri dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (23/23/2023) lalu.
“(Isi surat) menyampaikan permohonan pengunduran diri yang bersangkutan (Firli Bahuri) sebagai Ketua dan Pimpinan KPK,” sambungnya.
Lebih lanjut Ari mengatakan, saat ini Kemensetneg tengah memproses surat pengunduran diri Firli Bahuri tersebut. Dia menjamin proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Surat tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Meski akhirnya resmi menjadi tersangka dan diberhentikan sebagai Pimpinan KPK, kasus dugaan pemerasan terhadap SYL yang melibatkan Firli Bahuri ini tergolong alot.
Pihak kepolisian tidak serta merta bisa menjadikan Firli Bahuri sebagai tersangka, Polisi memerlukan proses yang sangat panjang hingga akhirnya menetapkannya sebagai tersangka. ***