KUPAS NTB – Presiden Jokowi resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK.
Keppres dengan Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK itu ditandatangani Jokowi pada 28 Desember 2023.
“Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK. Keppres berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (29/12/2023), dilansir kupasntb.com dari PMJ News.
Ari mengatakan, ada tiga pertimbangan Presiden Jokowi menandatangani Keppres tersebut di antaranya surat pengunduran diri yang diserahkan Firli Bahuri hingga surat putusan Dewas KPK terkait pelanggaran etik.
“Tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, Surat pengunduran diri Bp. Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023,” lanjutnya.
“Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” ujar Ari.