Diakuinya dari beberapa laporan yang masuk, ada yang tidak memenuhi unsur materil, yang mana menyebabkan sulitnya pembuktian dugaan penggelembungan suara seperti yang dituduhkan peserta pemilu atas PPK Sekotong.
“Harus dikonfirmasi bukti-bukti yang dibawa pelapor,” jelas Rizal.
Itu sebabnya pihaknya sudah memberi saran perbaikan kepada parpol yang melapor, suapaya bisa diakomodir saat pleno tingkat provinsi, sesuai Pasal 399 sampai 400 Undang-Undang Pemilu.
“Ada jalan proses itu bisa diakomodir administrasinya dengan cara sama seperti kemarin, saran perbaikan terus penyandingan, merekapitulasi sesuai pasal 378 UU 7 tahun 2017,” jelas Rizal.
Ketua Bawaslu menambahkan, pleno di tingkat povinsi menjadi satu-satunya jalan untuk membuktikan kasus dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Sekotong, karena pleno kabupaten sudah selesai. Namun seluruh pihak yang melapor harus memenuhi syarat dan bukti sesuai UU.
“Sesuai UU, laporan tentang dugaan pelanggaran kode etik masih bisa berlanjut meski proses sudah di tingkat provinsi, walaupun pembuktian dugaan tipilu atas administrasi cukup sulit untuk ditindaklanjuti kembali karena pembuktian itu harus sah didapatkan dari saksi dan data form yang ada logo stampel penyelenggara,” jelas Rizal.***