KUPAS NTB – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sekotong dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat (Lobar) Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai ketar ketir. Sejumlah partai politik menduga mereka ikut bermain dalam kasus penggelembungan suara di Kecamatan Sekotong yang minggu lalu heboh saat ini.
Tuduhan ini bukan tanpa alasan, karena parpol yang merasa telah dicuri suaranya memegang bukti data C di masing-masing TPS, yang ternyata berbeda dengan data D di kecamatan.
Sayangnya, KPU Lobar terkesan mengabaikan bukti ini dengan tetap melanjutkan Pleno dan menetapkan hasilnya pada 1 Maret 2024 kemarin.
Jelas saja hal ini membuat sejumlah parpol berang. Tak main-main, dugaan kecurangan perhitungan suara terjadi di 79 TPS yang ada Sekotong. Hal ini dibuktikan dari hasil data C (data di TPS) yang dipegang oleh para saksi parpol, berbeda dari hasil data D (kecamatan) yang digunakan KPU Lobar saat Pleno kemarin.
Celakanya lagi, perbedaan angka pada data C dan D di 79 TPS tersebut sangat signifikan, karena hanya didominasi oleh satu parpol saja, sementara suara parpol lainnya hampir nol. Padahal data C yang dipegang sejumlah parpol mereka memiliki suara hampir di 79 TPS tersebut, tapi hilang saat perhitungan di tingkat PPK.
Terhadap hal ini Partai Gerindra Lombok Barat sudah melaporkan dugaan kecurangan hilangnya suara partai mereka di 79 TPS di Desa Buwun Mas, Cendimanik dan beberapa desa lainnya yang ada di Kecamatan Sekotong, ke Tindak Pidana Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu yang unsurnya terdiri dari Bawaslu, Polisi dan Jaksa.
Saat itu Partai Gerindra melaporkan hasil penetapan di tingkat kecamatan yang dugaan telah terjadi manipulasi suara khususnya di Kecamatan Sekotong. Hal ini dibuktikab dari hasil data C (TPS) yang tidak singkron dengan data D yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sekotong.