Iwan memastikan kasus penyelewengan bansos pemerintah akan dijerat dengan undang-undang Tipikor untuk kedua desa tersebut.
“Tidak ada pihak yang terlibat dalam kasus ini yang lepas dari jeratan hukum semuanya akan kami jerat lewat proses hukum yang berlaku mulai dari yang punya perencanaannya, pelaksanaannya sampai juga dengan koordinatornya,” tegasnya.
Iwan berharap agar masyarakat juga untuk ikut mengawasi dan mengawal kasus ini agar bisa terang benderang dan tidak ada salah paham informasi liar yang beredar di tengah masyarakat.
Kami juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada kami jika ada indikasi yang sama di desa – desa lain,” pungkasnya. ***