KUPAS NTB – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pengedar sabu di Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
“Saat pengedar sabu diamankan, terdapat barang bukti satu paket klips kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 2,10 gram,” jelas Kasat Resnarkoba IPTU Naufal Tri Nugraha, di Praya, Jum’at (3/5).
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah alat hisap (bong), dua buah hp, dua buah gunting, tas, dompet dan uang tunai sebanyak Rp450.000, dari para pengedar sabu tersebut.
Para pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial SG (22), BA (31) dan AF (17). Ketiga terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Pujut.
“Setelah kita mintai keterangan dan dalami barang tersebut merupakan kepemilikan SG yang merupakan bandar sabu di Kecamatan Pujut,” imbuh Naufal.
Terungkapnya tindak pidana narkotika tersebut pada hari (1/5), setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa diduga sering terjadi transaksi dan pesta narkoba di lokasi tersebut.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Loteng turun ke lapangan untuk penyelidikan dan hasil penyelidikan tersebut Personil mendatangi TKP dan menggerebek para terduga pelaku.
“Saat kami melaksanakan penggeledahan badan maupun rumah kami berhasil mengamankan satu buah klips kristal bening diduga berisi sabu,” lanjut Naufal.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diamankan di Polres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Saat kami masih kembangkan apakah ada tersangka lain yang merupakan jaringan mereka atau mereka berdiri sendiri, mohon doa kami dalami,” pungkasnya. ***