KUPAS NTB – Polda Metro Jaya mengeluarkan surat pencekalan untuk tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Usai Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya juga mengeluarkan surat pencekalan untuk agar tidak ke luar negeri.
Firli Bahuri resmi ditetapkan jadi tersangka pada kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dilakukan pencekalan ke luar negeri.
Demikian Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak terkait pencekalan ini agar tersangka Firli Bahuri tidak ke luar negeri.
“Permohonan pencekalan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI,” kata Ade Safri, Jumat (24/11/2023), dikutip kupasntb.com dari PMJ NEws.
Menurut Ade Safri, surat pencekalan telah dikirimkan tim penyidik pada Jumat pagi ini dan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.