Iklan Gub dan Wagub NTB baru

PLN sosialisasikan bahaya listrik yang harus diperhatikan masyarakat

PLN saat sosialisasikan bahaya listrik kepada warga
BACA JUGA:   Sambil bersholawat, Habib Luthfi ajak warga Serang Banten dukung Prabowo-Gibran

Perlu dicatat bahwa yang membahayakan adalah aliran arus listrik, bukan tegangan listrik. Walaupun tegangannya tinggi, bisa saja tidak membahayakan asalkan arusnya sangat kecil.

Sesuai dengan Undang – Undang No. 30 tahun 2009 pasal (51) bahwa setiap orang yang mengakibatkan terputusnya aliran listrik, sehingga merugikan masyarakat, dapat dikenakan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000.

Perlu diperhatikan bahwa jarak aman untuk timbunan tanah adalah sedikitnya 6 meter pada Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM-20 kV) dan sedikitnya 8,5 meter pada Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT-70/150 kV).

BACA JUGA:   Ramaikan senam Gemoy, ratusan relawan Prabowo-Gibran padati Lapangan Merdeka BTN PAPABRI Pagesangan

Jarak aman untuk dinding bangunan, balkon rumah, antena dan pohon sedikitnya 2,5 meter pada SUTM dan sedikitnya 5 meter pada SUTT.

General Manager PLN UIW NTB, Sudjarwo menyebutkan, keselamatan ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah-langkah pengamanan instalasi penyediaan tenaga listrik dan pengamanan pemanfaatan tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi dan kondisi aman dari bahaya.

“Listrik selain membawa banyak manfaat bagi kehidupan manusia namun juga memiliki potensi bahaya apabila kita tidak tahu bagaimana harus memperlakukannya,” kata Djarwo.

Bagikan

Artikel Terkait