Pj Bupati Lombok Timur sendiri belum bisa menentukan jenis sanksi bagi para pelanggar netralitas tersebut.
Semua itu karena sanksi seharusnya diberikan sesuai rekomendasi dari BAWASLU.
Pj Bupati Lombok Timur, M Juaini Taofik sendiri sangat menyayangkan jika adanya ASN pelanggar netralitas.
“Kita belum tau nanto sanksinya seperti apa karena penegakannya ada di Bawaslu,” kata M Juaini Taofik.
Bahkan M Juaini Taofik mengungkapkan selalu memberikan peringatan agar tidak pernah mencoba melanggar netralitas pemilu.
“Tetap kita ingatkan, tetapi kalau ada yang terkena oleh Bawaslu maka kita tunggu rekomendasinya,” lanjut M Juaini Taofik.
Terkait sanksi, M Juaini Taofik tetap ingin agar sanksi tetap sesuai aturan dan dari rekomendasi Bawaslu.