KUPAS NTB – Pj Bupati Lombok Timur, M Juaini Taofik hadir dalam Rapat Paripurna IX pada masa sidang II, pada Senin (17/2).
Rapat Paripurna yang berlangsung di Rupatama DPRD itu menjadwalkan penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati untuk Tahun 2024.
Pj Bupati Lombok Timur menyampaikan sejumlah capaian dan prestasi pembangunan yang memuaskan di Tahun 2024.
Komisi V DPRD NTB upayakan peningkatan pelayanan sosial bagi kelompok masyarakat rentan
Membuka pidatonya, Pj Bupati menyatakan bahwa penyerahan LKPJ merupakan kewajiban berdasarkan UU No 23 Tahun 2014, Perpem No 13 Tahun 2019, dan Permendagri No 19 Tahun 2024.
Tahun 2024 diidentifikasi sebagai tahun awal untuk pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2026 yang memiliki empat pilar tujuan pembangunan.
Pilar pertama adalah terciptanya manusia yang berkualitas, sehat, berdaya saing, dan setara.
Pembangunan kesehatan di Kabupaten Lombok Timur menunjukkan kemajuan yang signifikan
Kedua, terwujudnya pemerintahan yang dinamis, adil, dan berintegritas serta transformasi dalam pelayanan publik.
Ketiga, terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang inklusif, dan keempat, terciptanya lingkungan yang berkelanjutan dan tangguh.
Selanjutnya, Pj Bupati menyampaikan penjelasan tentang kinerja pelaksanaan pemerintahan sepanjang tahun 2024.
Dari sudut pandang kebijakan pendapatan daerah, tahun 2024 akan difokuskan pada peningkatan dari sektor pajak daerah, retribusi, dana transfer, dan berbagai sumber pendapatan daerah yang sah untuk memaksimalkan pendapatan daerah melalui eksplorasi potensi baru, pendalaman potensi pajak, perluasan objek dan subjek pajak, serta pengumpulan pajak, retribusi, dan sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tahun 2024 beserta perubahannya, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp 3,465 triliun lebih, dengan realisasi sebesar Rp 3,316 triliun lebih atau sekitar 95,71% dari target yang sudah ditentukan.
Ia menjelaskan bahwa realisasi PAD mencapai Rp 487,438 miliar lebih, atau setara dengan 80,45% dari total anggaran yang telah direncanakan.
Di sisi lain, penerimaan daerah dari dana transfer mencapai Rp 2,798 triliun lebih, atau 99,18% dari anggaran yang telah direncanakan.
Sementara itu, komponen lain-lain pendapatan daerah yang legal, realisasinya telah mencapai Rp 30,604 miliar lebih atau setara dengan 81,02% dari anggaran yang telah direncanakan.
Pendapatan ini berasal dari pelaksanaan pendapatan hibah dan pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.