Iklan Pemprov NTB

Pj Bupati Lombok Timur larang penjualan ‘gabah’ ke luar daerah hingga

Pj Bupati Lombok Timur
Pj Bupati Lombok Timur adakan pertemuan dengan pihak Bulog

KUPAS NTB – Pj Bupati Lombok Timur beberapa waktu yang lalu mengadakan pertemuan dengan pihak Bulog.

Pada pertemuan tersebut, Pj Bupati Lombok Timur pun membahas terkait masalah yang dialami mitra kerja Bulog.

Pj Bupati Lombok Timur dan pihak Bulog membicarakan terkait distribusi dan ketersediaan gabah.

Pertemuan tersebut berlangsung di ruangan kerja Pj Bupati Lombok Timur pada Rabu (20/3).

Mereka berharap (Pergub) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) No.38 tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Distribusi Gabah bisa dilaksanakan.

Pasalnya pendistribusian gabah le luar daerah akan menghambat beberapa hal termasuk usaha masyarakat lokal.

“Maraknya pengiriman gabah ke luar daerah seperti Jawa serta kualitas beras asal Lombok disinyalir juga sebagai dampak harga beli yang lebih tinggi dibanding Harga Pembelian Pemerintah (HPP),”

“melalui Bulog yang ditetapkan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Refaksi Gabah dan Beras,”

“HPP Gabah Kering Panen (GKP) di petani adalah Rp. 5.000 per kg, sementara harga yang ditawarkan di luar daerah mencapai Rp. 6.000 per kg,” kata M Syaukani.

Pj Bupati Lombok Timur pun sepakat dan berharap penjualan gabah tidak dilakukan ke luar daerah.

Pj Bupati Lombok Timur, M Juaini Taofik meminta agar gabah lebih diprioritaskan untuk masyarakat lokal.

“Melalui langkah tersebut saya berharap tidak ada lagi gabah yang keluar sebelum kebutuhan di daerah sendiri terpenuhi di Bulan Puasa, terlebih jelang Idul Fitri nanti,” kata M Juaini Taofik.***

Bagikan

Artikel Terkait