Sesuai dengan RPJMD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2025-2030, diharapkan anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 mampu membantu mewujudkan masyarakat Lombok Timur yang adil, makmur, aman dan sejahtera melalui peraturan daerah.
Mendukung kebijakan daerah yang ramah rakyat dan kebijakan terkait sejalan dengan pola pembangunan nasional universal yang direncanakan di Kabupaten Lombok Timur.
Sementara itu, pada periode 2019-2024, DPRD Lombok Timur telah menetapkan 130 Peraturan DPRD, 103 Peraturan Tata Usaha Negara, dan 37 perjanjian bersama antara DPRD dan kepala daerah, yang terdiri atas:
Penetapan Peraturan Daerah, 17 APBD / APBD Perubahan Dua Peraturan Daerah tentang Pembalasan, Peraturan daerah tentang struktur organisasi, 11 peraturan daerah untuk peraturan umum dan 6 peraturan daerah untuk pemerintahan.
Pada periode yang sama, DPRD Lombok Timur menerima 1.741 surat berisi permohonan masyarakat, yang diikuti dengan 140 rapat dengar pendapat.
Rapat tersebut juga dihadiri Kepala Biro Sekretariat Provinsi NTB, Asisten I Kota Mataram, Ketua KPU, Ketua Bawasulu, pimpinan partai politik, pengurus Forkopimda Lombok Timur, sejumlah pimpinan eks DPRD Lombok Timur, pimpinan OPD di lingkungan Pemda Lombok Timur, pimpinan perguruan tinggi, camat, pimpinan kepala desa, kepala desa, organisasi kemasyarakatan, organisasi perempuan, organisasi kepemudaan, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat.***