[the_ad_group id="217"]

Pj Bupati Lombok Timur kukuhkan perpanjangan jabatan pada 88 mantan kades Lotim

Pj Bupati Lombok Timur
Pj Bupati Lombok Timur

KUPAS NTB – Pj Bupati Lombok Timur kembali melakukan pengukuhan pada masa jabatan para Kades di Lotim.

Pj Bupati Lombok Timur kembali melantik 88 mantan kades sesuai peraturan.

Hal yang dilakukan Pj Bupati Lombok Timur sesuai dengan disahkannya Undang-Undang nomor 6 tahun 2024.

Disahkannya Undang-Undang ini tentunya berpengaruh dengan pemerintahan para Kades yang diperpanjang.

Bahkan para kades yang demisioner pada Februari lalu pun kembali dikukuhkan sesuai dengan bunyi pasal 118 huruf e.

“Kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini,”

Oleh karena itu, Pj Bupati Lombok Timur, M Juaini Taofik mengukuhkan 88 kepala desa masa jabatan 2018-2024 dapat kembali menjabat.

Masa jabatan yang diperpanjang ini nantinya akan berlaku selama 2 tahun sesuai periode yang ditentukan.

Sebelumnya, terdapat 89 kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari silam, namun salah satunya meninggal dunia.

Dalam sambutannya, M Juaini Taofik berharap para mantan kades bersedia melanjutkan masa jabatannya.

Bagikan
[the_ad_group id="218"]

Artikel Terkait