Seperti diketahui, Pj Bupati Lombok Timur juga tekah mengeluarkan surat imbauan mengenai tata tertib pelaksanaan bulan suci Ramadan.
Imbauan yang tercatat pada Nomor: 331.1/111/Pol.PP/2024 ini ditangani langsung oleh Pj Bupati Lombok Timur.
Dalam surat imbauan tersebut, di atur mengenai jam operasional rumah makan dan penjualan kembang api atau petasan.
Selama bulan suci Ramadan, rumah makan dilarang melayani makan di tempat. Kemudian penjualan dan membunyikan petasan tidak diperbolehkan untuk menjaga kekondusifan masyarakat.
Masyarakat Lombok Timur dilarang melakukan balap liar baik dengan menggunakan kendaraan bermotor, bukan kendaraan (adu lari), dan ketangkasan, serta bentuk kegiatan lainnya yang dapet menimbulkan gangguan selama bulan suci Ramadan.
Pemilik tempat hiburan juga dilarang membuka usahanya selama bulan suci Ramadan.
Tercatat dalam surat imbauan tersebut, setiap orang yang tidak mengindahkan imbauan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
Pj Bupati Lombok Timur yakin penerimaan pajak semakin meningkat tahun ini