Kupas NTB – Memasuki bulan Suci Ramadan yang jatuh pada 12 Maret 2024, PJ Bupati Lombok Timur M Juaini Taofik mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja ASN.
Dalam Surat Edaran tersebut berisi aturan mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Lombok Timur.
Surat Edaran Nomor: 000.8.3/15/ORG/2024 tertanggal 7 Maret 2024 yang isinya sesuai dengan ketentuan dalam Pasal (3) ayat (4) Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 24 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, jumlah jam kerja untuk perangkat daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja saat Ramadan 1445 H yakni 32 jam, 30 menit dalam satu minggu.
Dengan ketentuan, pada hari Senin sampai Kamis yakni pukul 08.00 – 15.45 WITA. Pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 – 11.30 WITA. Sementara untuk jam istirahat yakni pada pukul 12.00-12.30 Wita.
Ketentuan jam kerja di atas tidak berlaku bagi perangkat daerah yang memiliki jam kerja khusus atau tersendiri yang sifatnya pelayanan umum.
Dalam Surat edaran tersebut, setiap kepala perangkat daerah/unit kerja yang bersangkutan diminta untuk mengatur penugasan pegawai, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya.