Pj Bupati Lombok Timur Keluarkan Edaran Terkait Tata Tertib selama Pelaksanaan Bulan Ramadhan

PJ Bupati Lombok Timur
PJ Bupati Lombok Timur
2. Pemiilik atau pengelola tempat hiburan untuk tidak membuka usaha selama bulan suci Ramadhan.
3. Pemilik rumah makan/warung makan/supermarket/minimarket yang menjual makanan siap saji, agar dapet. membatasi pelayanannya dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Mulai pukul 05.00 WITA s/d pukul 15.00 WITA dapat memberikan pelayanan secara terbatas dengan menutup menggunakan tirai atau penutup sejenisnya. tempat pelayanan pintu di buka sebagian, serta tak memberikan pelayanan makan di tempat.

b. Mulai pukul 15.01 WITA dapat membuka penuh dengan tetap tidak menyediakan pelayanan makan di tempat, kecuali jika mendekati waktu berbuka puasa.

4. Setiap orang yang tak mengindahkan imbauan ini, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang – Undangan.
5. Kepada camat, kepala desa , serta lurah, agar melakukan penyebarluasan imbauan ini kepada seluruh masyarakat di wilayah masing-masing, dan tetap menjaga kondusivitas (kekondusifan) keamanan wilayah masing-masing dengan melibatkan aparat TNI atau Polri setempat.
BACA JUGA:   3 Destinasi Wisata di Lombok yang Wajib Dikunjungi
Bagikan

Artikel Terkait