2. Pemiilik atau pengelola tempat hiburan untuk tidak membuka usaha selama bulan suci Ramadhan.
3. Pemilik rumah makan/warung makan/supermarket/minimarket yang menjual makanan siap saji, agar dapet. membatasi pelayanannya dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Mulai pukul 05.00 WITA s/d pukul 15.00 WITA dapat memberikan pelayanan secara terbatas dengan menutup menggunakan tirai atau penutup sejenisnya. tempat pelayanan pintu di buka sebagian, serta tak memberikan pelayanan makan di tempat.
b. Mulai pukul 15.01 WITA dapat membuka penuh dengan tetap tidak menyediakan pelayanan makan di tempat, kecuali jika mendekati waktu berbuka puasa.