Namun pemilik rumah makan harus membatasi jam pelayanan yakni mulai pukul 5.00-15.00 WITA dan dengan catatan wajib menutup warungnya dengan tirai.
Bagi yang tidak mengindahkan himbauan tersebut, akan dikenakan sanksi-sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Isi Surat Imbauan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur Terkait Tata Tertib Pelaksanaan Ibadah Puasa
Untuk lebih jelasnya, berikut isi surat Imbaun Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terkait tata tertib pada pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Ramadan.
Pada Imbauan Nomor: 331.1/111/Pol.PP/2024 yang ditandatangani oleh Pj Bupati Lombok Timur Taofik pada 1 Maret 2024 itu mengatur seputar kekondusifan masyarakat.
1. Setiap orang dilarang:
a. Menjual dan membunyikan petasan, kembang api, dan bahan sejenis lainnya. Kecuali ada izin dari pihak berwenang.
b. Dengan sengaja makan, minum, dan merokok di tempat terbuka pada waktu puasa.
c. Melakukan balap liar, baik menggunakan kendaraan bermotor, bukan kendaraan (adu lari), dan ketangkasan, serta bentuk kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan gangguan selama bulan suci Ramadan.