Hal ini tidak terlepas dari suasana kolaboratif dan komunikasi yang baik di lingkungan DPRD.
Sesuai Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 100.1.4-618 Tahun 2024 tanggal 27 September tentang Dimulainya Pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi Lombok Timur Tahun 2024 sampai dengan tahun 2029.
Posisi ketua dimiliki oleh M Yusri dan M Waes Al Qarni, Abd. Halid, dan Nurhasanah diangkat sebagai wakil ketua.***