Sebagai ASN, tentunya tidak boleh terlibat dalam kepentingan politik dan terikat dengan paslon.
M Juaini Taofik juga mengingatkan para ASN untuk tetap menjalankan kewajibannya sesuai aturan Kemenpanrb.
“Harus juga berpegang teguh pada surat edaran dari Kemenpan RB,” lanjut M Juaini Taofik.
Kemenpanrb pun menjelaskan beberapa kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh para ASN selama masa pilkada.
Larangan tersebut diantaranya larangan menghadiri kampanye maupun berkampanye, mengerahkan para ASN berkampanye, dan deklarasi dukungan kepada calon kepala daerah.
Hal itu pun kemudian kembali diingatkan oleh M Juaini Taofik mengenai larangan berfoto bersama.
“Jangan mengunggah, menyebarluaskan, dan menanggapi foto calon kepala daerah di media sosial dan bahkan tidak boleh berfoto bersama,” kata M Juaini Taofik.
Pelanggaran tersebut jika dilakukan maka akan mendapatkan sanksi mulai dari yang sedang hingga berat.
Sanksi yang didapatkan berupa hukuman ringan berupa teguran lisan, hukuman sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama 6 sampai 12 bulan,
pembebasan jabatan selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat atas tidak dengan permintaan sendiri PNS.