“Jadi dia tahu saya sudah masukkan proposal beberapa waktu lalu di Pemprov NTB dan Pemkot Mataram,” imbuhnya.
Dikatakan TGH Multazam, pelaku mengirim bukti transferan palsu senilai Rp50 juta yang dikirim ke rekening Ponpes pada Minggu, 10 Maret 2024.
Dalam bukti transferan fiktif tersebut pelaku mengatakan nama yang tertera merupakan staf keuangan Gubernur NTB dan meminta korban untuk membagi 2 guna pembangunan pesantren dan mushola.
Kemudian pelaku menyuruh korban untuk mengirim sejumlah uang terlebih dahulu dan mendesak korban untuk segera mengirim.
Korban yang telah merasa yakin akhirnya mengikuti keinginan pelaku dan mengirim sejumlah uang ke rekening yang telah diberikan pelaku.
Korban tersadar telah ditipu setelah melihat saldo rekening Ponpes tidak berubah dan masih tetap sama.
“Setelah saya cek rekening hari ini Rabu, 13 Maret 2024 ternyata saldonya tidak bertambah. Bukti transfer yang dikirim itu bodong,” ujar TGH Multazam.
Korban TGH Multazam melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Pemkot Mataram dan Satreskrim Polresta Mataram.