KUPAS NTB – Polres Bima Kota resmi menetapkan RF alias WN (42), seorang pengasuh anak, sebagai tersangka atas tindakan kejam yang mengakibatkan tewasnya seorang balita berusia 1,5 tahun.
Balita malang tersebut, yang merupakan anak asuh RF, tewas setelah mengalami luka dalam dan pendarahan akibat penganiayaan brutal oleh tersangka.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, dalam konferensi pers menyampaikan kronologi peristiwa memilukan tewasnya seorang balita yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kejadian bermula pada 5 Agustus 2024, saat korban tengah tidur bersama anak dari tersangka. Pada malam itu, sekitar pukul 21.30 WITA, korban menangis.
Tersangka, yang emosi, lantas masuk dan melakukan penganiayaan dengan cara yang sangat sadis, tanpa memperhatikan usia korban yang masih balita.
Tindak kekerasan ini mulai terungkap pada 8 Agustus 2024, ketika ibu asuh korban yang juga istri tersangka, mendapati darah keluar dari hidung balita tersebut saat dimandikan.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh kakeknya, namun sayangnya, pada 9 Agustus 2024, balita itu menghembuskan napas terakhirnya.
Merasa ada yang ganjil, kakek korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sape.
Berdasarkan hasil otopsi, ditemukan sejumlah luka luar dan dalam pada tubuh korban yang menjadi penyebab kematian.
Atas dasar penyidikan tersebut, RF alias WN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bima Kota menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kejadian ini.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena kekejaman yang dilakukan terhadap korban yang tidak berdosa.