KUPAS NTB – Peredaran rokok ilegal masih tinggi di Nusa Tenggara Barat, demikian dikatakan Pj Gubernur NTB Hassanudin saat menghadiri pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Besarnya nilai BBMN yang dimusnahkan Bea Cukai Mataram dari hasil operasi hingga Maret 2024 merupakan cerminan masih tingginya kegiatan ilegal di masyarakat.
“Rokok ilegal dampaknya bisa memengaruhi ekonomi seperti penerimaan pajak dan lain lain. Dalam penindakan, kualitas lebih utama dari kuantitas,” ujar Pj Gubernur NTB saat menghadiri pemusnahan BMMN di kantor Bea Cukai Mataram, Rabu (17/07).
Ditambahkan Pj Gubernur, prestasi sesungguhnya adalah ketika tidak ada lagi tindakan ilegal. Untuk itu metode pencegahan dengan edukasi harus pula dilakukan.
Namun penindakan juga penting sebagai pembelajaran dan efek jera bagi pelaku.
Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Made Aryana mengakui, hasil operasi tahun ini meningkat dari tahun lalu.
Seperti dikatakan Kakanwil Bali Nusra, Susila Brata, hasil penindakan Mataram setara dengan Bali karena potensi kerawanan pelanggaran meningkat.
“Ini hasil dari 331 penindakan sampai Maret 2024,” terangnya.
Terdapat tiga jenis Barang Kena Cukai (BKC) yaitu Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol dan hasil tembakau dan pengolahannya.
Berbagai modus pelanggaran yang sedang marak adalah melalui e commerce.
Barang yang dimusnahkan berupa 6.177.730 batang rokok berbagai jenis dan merk, 96.622 gram tembakau iris, 240 butir obat obatan.
Selain itu, 560.040 liter minuman dan 9 unit telepon genggam dengan total nilai barang Rp8.319.060.150 dan potensi kerugian negara sebesar Rp4.446.726.996.
Ditambahkannya, sebagai bagian dari pencegahan, Kakanwil Bea Cukai Bali Nusra mengapresiasi pemanfaatan dana DBHCHT yang maksimal untuk penindakan.