Pemerintah hanya memberikan fasilitasi pembuatan badan hukum dan pembinaan teknis.
“Koperasi ini bukan milik pemerintah. Skema bagi hasil disepakati sendiri oleh anggota melalui musyawarah. Pemerintah hanya jadi pendamping dan pembina,” tegas Ahmad Mashyuri.
Untuk menjamin integritas dan keberlanjutan, KMP diawasi oleh satgas pengawasan dari 13 instansi terkait, termasuk Dinas Koperasi, PMPD, Kominfo, Kesehatan, Pertanian, hingga BPKP.
Ahmad Mashyuri juga menambahkan, secara konsep KMP tidak jauh berbeda dari koperasi lain. Namun memiliki karakteristik unik karena sepenuhnya didirikan, dimiliki, dan dijalankan oleh anggota masyarakat desa.
Selain itu, dalam KMP tidak ada dominasi saham individu, semua anggota setara, dan pengambilan keputusan dilakukan secara demokratis.
“KMP merupakan Kedaulatan ekonomi Indonesia, dari anggota untuk anggota dan oleh anggota,” jelas Ahmad Mashyuri.
Ahmad Mashyuri juga mengungkapkan, hingga Juli 2025 di NTB telah terbentuk 1.166 KMP yang sudah berbadan hukum.
Bahkan tiga diantaranya, seperti Desa Kekeri, Desa Bilelando, dan Desa Kembang Kuning, dijadikan pilot project koperasi percontohan yang siap di launching dalam pada tanggal 21 Juli 2025 serentak secara nasional.