Tak hanya itu, PJ Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi berharap hal tersebut bisa menjadi acuan terhadap berbagai ketentuan dan persyaratan yang harus dilengkapi.
Hal tersebut bertujuan untuk melakukan klaim di masa yang akan datang.
“Mudah-mudahan kerja kolektif kemarin dari Pemprov ke PT AMNT suasananya lancar dan selanjutnya dengan berbagai pelajaran, baik cara dan mekanismenya, semoga lancar di masa- masa yang akan datang,” kata PJ Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi saat melakukan konferensi pers pada Selasa, 20 Februari 2024.
Kepala Bappenda Provinsi NTB Hj Eva Dewiyani SP menerangkan Pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa mendapatkan 2,5% bagi hasil keuntungan bersih PT AMNT.
Dijelaskan Kepala Bappenda, Pemda Kabupaten Sumbawa mendapatkan USD 11.612.450 atau setara Rp181.792.904.750.

“Adapun bagian Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Penghasil yaitu Kabupaten Sumbawa Barat mendapat bagian sebesar 2,5% dari keuntungan bersih Perusahaan Pemegang IUPK yaitu USD 11.612.450 atau setara dengan Rp181.792.904.750,” terang Kepala Bappenda. NTB.Kepala Bappenda NTB Hj Eva Dewiyani SP juga menjelaskan Pemda Kabupaten/Kota lainnya mendapatkan 2% dari bagi hasil keuntungan bersih PT AMNT.
Pembagian tersebut dilakukan secara merata yakni dibagi 9 Kabupaten/Kota lainnya dimana tiap Pemda Kabupaten/Kota mendapatkan bagian sebesar USD 1.032.218 atau setara dengan Rp16.143.889.520.
Sementara untuk Pemprov NTB mendapatkan 1,5% bagi hasil keuntungan bersih PT AMNT yakni sebesar USD 6.967.470 atau sekitar Rp107.194.525.950.