KUPAS NTB – Pemerintah Provinsi NTB telah membantu merenovasi sebanyak lima unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) milik mantan narapidana terorisme di NTB.
RTLH yang telah direnovasi terdapat dua unit di kota Bima, satu unit di Kabupaten Bima, masing-masing satu unit di Lombok Timur dan Lombok Tengah.
Mewakili Penjabat Gubernur, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik mengungkapkan bahwa, bantuan renovasi RTLH merupakan salah satu ikhtiar pemerintah NTB untuk memberikan perhatian yang sama kepada seluruh masyarakat tak terkecuali kepada mantan kelompok masyarakat yang pernah terlibat dalam tindakan terorisme.
“Mudah-mudahan bantuan ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus menebarkan bahwa Islam adalah Rahmat bagi seluru alam,” ungkapnya saat menghadiri serah terima kunci rumah kepada salah satu mantan napiter di Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah, Sabtu (09/12/23).
Untuk itu, Ia berharap kepada mantan napiter untuk terus memberikan edukasi kepada yang lain bahwa segala tindakan seperti teroris tersebut merupakan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain serta tidak dibenarkan dalam ajaran agama apapun.
“Kita harus tetap merangkul karena mereka memiliki hak yang sama sebagai warga NTB. Namun kita juga tidak boleh terpengaruh oleh paham-paham yang dapat merugikan kita dan orang lain,” harapnya.
Selain itu, pemerintah Provinsi NTB akan terus melakukan pembinaan kepada mantan napiter termasuk memberikan bantuan alat-alat jahit dan lain sebagainya.
Pembinaan dan peningkatan SDM sebagai upaya pemerintah dalam melakukan pendekatan dalam meningkatkan ekonomi bagi mantan napiter.
Dalam kesempatan yang sama, Kasatgaswil NTB Densus 88 Anti Teror Mabes Polri Kombes Pol. Bogiek Sugiyarto menjelaskan bahwa, bantuan dari pemerintah Provinsi NTB sebagai upaya deradikalisasi dan rekonsiliasi kepada kelompok masyarakat yang terlibat tindakan terorisme.
yang dilakukan melalui pendekatan program-program pembangunan daerah salah satunya adalah bantuan renovasi rumah tidak layak huni bagi keluarga mantan napiter.








