Surat Keputusan ini merupakan hak-hak narapidana yang diberikan dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.
Surat keputusan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Lombok Timur didampingi Pj Direktur Lapas Selong (Kalapas).
Sekretaris Daerah Lombok Timur, Ketua DPRD Daerah Lombok Timur, dan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Lombok Timur (FORKOPIMDA).
Selain itu, penghargaan dalam Program Kampung Iklim juga diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada tiga desa yang berhasil mencapai keberhasilan dalam upaya melindungi lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya.
Ketiga desa tersebut adalah Desa Kokoq Pedek di Desa Sugian Kecamatan Sambelia, Desa Sapit di Desa Sapit, Kecamatan Suela, dan Desa Baran Tapen Asri di Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringabaya.
Program Kampung Iklim bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan aksi lokal untuk meningkatkan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim dan mengurangi emisi gas rumah kaca.
Pj Bupati, PJ Sekda bersama Forkopimda kemudian menuju ruang jamuan untuk menghadiri upacara peringatan momen deklarasi Ibu Kota Negara Indonesia (IKN).
Sebanyak 400 pegawai pemerintah dengan kontrak kerja atau PPPK juga menyaksikan upacara tersebut.
Pj Bupati juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran PPPK yang antusias mengikuti upacara hingga selesai.
Ia mengatakan bahwa sejak berkunjung ke sana beberapa waktu lalu, ia pun melaporkan situasi terkini di IKN.***